Pengertian dan definisi Fiat Eksekusi
Fiat Eksekusi adalah pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan executorial (bersifat dapat dilaksanakan), pada putusan Pengadilan Militer di daratan (di lapangan) diberikan oleh jenderal yang memegang kekuasaan; pada putusan Pengadilan Militer di lautan oleh perwira yang memerintah, jika perlu setelah dipertimbangkan lebih lanjut (peninjauan kembali); pada peradilan mengenai pelanggar politik (sudah tidak berlaku lagi).
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Fiat Eksekusi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.