Asas Praduga Tak Bersalah

Pengertian dan definisi Asas Praduga Tak Bersalah

Asas Praduga Tak Bersalah adalah setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Asas Praduga Tak Bersalah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.