Pengertian dan definisi Asas Praduga Tak Bersalah
Asas Praduga Tak Bersalah adalah setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Asas Praduga Tak Bersalah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
