Pengertian dan definisi Administrasi Perkara
Administrasi Perkara adalah Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Administrasi Perkara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
