Pengertian dan definisi Wasiat
Wasiat adalah Kehendak seseorang (pewaris)mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Wasiat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
