Wasiat

Pengertian dan definisi Wasiat

Wasiat adalah Kehendak seseorang (pewaris)mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Wasiat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.