Pengertian dan definisi Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) adalah Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
