Perundingan Bipartit

Pengertian dan definisi Perundingan Bipartit

Perundingan Bipartit adalah Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Perundingan Bipartit yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.