Perkawinan Campur

Pengertian dan definisi Perkawinan Campur

Perkawinan Campur adalah Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Perkawinan Campur yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.