Pengertian dan definisi Perkawinan Campur
Perkawinan Campur adalah Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Perkawinan Campur yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
