Pengampuan

Pengertian dan definisi Pengampuan

Pengampuan adalah Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Pengampuan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.