Pengertian dan definisi Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat,dan Hibah;yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;Wakaf dan Shadaqah.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pengadilan Agama yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
