Surat Dakwaan

Pengertian dan definisi Surat Dakwaan

Surat Dakwaan adalah Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang- undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut.

Referensi: Kamus Hukum.


Surat Dakwaan adalah surat yang diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penuntut umum yang memuat uraian tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, disertai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan;

Referensi: Kamus Hukum.


Surat Dakwaan adalah surat/akte yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, perumusan ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dihubungkan dengan rumusan pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan pada terdakwa dan surat dakwaan tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Surat Dakwaan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.