Putusan Lepas

Pengertian dan definisi Putusan Lepas

Putusan Lepas adalah Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Putusan Lepas yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.