Perlindungan Saksi

Pengertian dan definisi Perlindungan Saksi

Perlindungan Saksi adalah Pemberian jaminan keamanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Perlindungan Saksi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.