Pengertian dan definisi Perlindungan Saksi
Perlindungan Saksi adalah Pemberian jaminan keamanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Perlindungan Saksi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.