Pengertian dan definisi Fakta Hukum
Fakta Hukum adalah Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Fakta Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.