Pengertian dan definisi Amandemen
Amandemen adalah Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Amandemen yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
