Akta di Bawah Tangan

Pengertian dan definisi Akta di Bawah Tangan

Akta di Bawah Tangan adalah Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris).

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Akta di Bawah Tangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.