Pasal 346 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 346 KUHP
Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
---
Referensi: Pasal 346 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.