Pasal 142 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 142 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VI - Pencurian dan Penadahan.

Pasal 142 KUHPM

  1. Karena perampokan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun :
    • ke-1 militer yang termasuk dalam suatu Angkatan Perang yang disiap siagakan untuk perang, yang ketika melakukan pencurian menyalah- gunakan atau mengancam akan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diperolehnya selaku militer.
    • ke-2 orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan militer yang dalam hubungan dinas berada pada suatu Angkatan Perang yang disiap siagakan untuk perang, atau menyertainya atau mengikutinya dengan persetujuan penguasa militer, yang ketika melakukan pencurian menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana, yang diperolehnya karena hubungannya dengan Angkatan Perang itu.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara berserikat, para petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara dua puluh tahun.

---

Referensi: Pasal 142 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.