Pasal 129 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.
Pasal 129 KUHPM
Militer, yang dengan sengaja baik dengan melampaui haknya, maupun dalam suatu keadaan yang asing bagi kepentingan dinas, memerintahkan seseorang bawahan untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
---
Referensi: Pasal 129 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.