Pasal 77 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 77 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab II - Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh.

Diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun:

  • Ke-1 barang siapa, yang tanpa izin dari atau atas nama penguasa militer tertinggi setempat, menghubungi seseorang yang berada dalam Angkatan Perang atau kekuasaan musuh, atau seorang warga dari suatu negara atau kekuatan yang bermusuhan;
  • Ke-2 barang siapa, yang menerima atau menangkap suatu surat, berita, keterangan atau pertanyaan dari seseorang yang berada dalam Angkatan Perang atau kekuatan musuh, atau dari seseorang warga dari suatu negara atau kekuatan musuh, dengan sengaja mengabaikannya untuk dengan segera melaporkan. Hal itu kepada pimpinan militer;
  • Ke-3 barang siapa, yang dalam waktu perang, memperoleh suatu kejadian, kekhususan atau pemandangan yang jika tersiar dapat merugikan suatu kepentingan perang, dengan sengaja mengemukakannya, tanpa ditugaskan atau berhak untuk itu karena jabatannya.

---

Pasal 77 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.