Pasal 76 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab II - Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh.
- Barang siapa dalam waktu perang, dengan sengaja menggagalkan suatu operasi militer, diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.
- (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947) Petindak diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun apabila dia melakukan kejahatan itu sebagai militer pemegang komando atau ditugaskan sebagai pengurus atau pengawas dari kebutuhan Angkatan Darat, Laut atau Udara.
---
Pasal 76 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.