Pasal 564 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab IX Pelanggaran Pelayaran.
Pasal 564 KUHP
Seorang nakhoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena atau terdampar, diancam dengan pidana empat ribu lima ratus rupiah.
---
Pasal 564 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.