Apa pengertian dan definisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 285:
"Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana".
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - PP Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
---
Itulah pengertian dan definisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.