Pasal 547 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VI Pelanggaran Kesusilaan.
Pasal 547 KUHP
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
---
Pasal 547 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
