Pengertian dan definisi Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Referensi: Pasal 1 Angka 14 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Perjanjian Kerja dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
