Pasal 529 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab IV Pelanggaran Mengenai Asal-usul dan Perkawinan
Pasal 529 KUHP
Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
---
Pasal 529 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.