Pekerja Mandiri - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pekerja Mandiri? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat

---
Itulah pengertian dan definisi Pekerja Mandiri dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.