Apa pengertian dan definisi Pekerja Mandiri? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
---
Itulah pengertian dan definisi Pekerja Mandiri dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
