Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Badan Pengawas pemilu (Bawaslu)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Referensi: Pasal 1 Angka 17 - UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

---
Itulah pengertian dan definisi Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.