Apa pengertian dan definisi Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
---
Itulah pengertian dan definisi Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
