Apa pengertian dan definisi Keuangan Daerah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 76 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 1 - PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Keuangan Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.