Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Pengertian dan definisi Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang di bidang pertanahan dan Bangunan.

Referensi:


Hak atas Tanah adalah Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.