Pengertian dan definisi Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 39 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 43 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Hak atas Tanah adalah Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.