Apa pengertian dan definisi Ajudikasi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Definisi (2):
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak yang diputus oleh ombudsman.
Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
---
Itulah pengertian dan definisi Ajudikasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
