Lembaga Pemasyarakatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Lembaga Pemasyarakatan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.

Referensi: Pasal 1 Angka 18 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Pemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.