Lembaga Penempatan Anak Sementara - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Lembaga Penempatan Anak Sementara? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

Referensi: Pasal 1 Angka 17 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Penempatan Anak Sementara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.