Penelitian Kemasyarakatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi ? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

Referensi: Pasal 1 Angka 15 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Penelitian Kemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.