Apa pengertian dan definisi Pelayanan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Definisi (2):
Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan organisasi menyangkut kebutuhan pihak konsumen dan akan menimbulkan kesan tersendiri, dengan adanya pelayanan yang baik maka konsumen akan merasa puas, dengan demikian pelayanan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya menarik konsumen untuk menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan.
Referensi: Menurut R.A Supriyono.
---
Itulah pengertian dan definisi Pelayanan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
