Pemasyarakatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemasyarakatan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Pemasyarakatan adalah sub sistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022


Definisi (2): 

Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995

---
Itulah pengertian dan definisi Pemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.