Apa pengertian dan definisi Dana Bantuan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Dana Bantuan Korban adalah dana kompensasi negara kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Referensi: Pasal 1 Angka 21 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
---
Itulah pengertian dan definisi Dana Bantuan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
