Restitusi

Pengertian dan definisi Restitusi

Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.

Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - PP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban


Restitusi adalah Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi.

Referensi: Kamus Hukum.


Restitusi adalah Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Restitusi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.