Apa pengertian dan definisi Masyarakat? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/ atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
Referensi: Pasal 1 Angka 9 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
Definisi (2):
Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Referensi: Pasal 1 Angka 13 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
Definisi (3):
Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang- perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Definisi (4):
Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh rasa identitas bersama.
Referensi: Menurut Koentjaraningrat dalam Usman Pelly dkk, (1994 : 29)
Definisi (5):
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang relatif mandiri, yang hidup bersama-sama dalam waktu relatif lama mendiami kawasan tertentu, memiliki kebudayaan relatif lama, serta melakukan aktivitas yang cukup lama pada kelompok tersebut.
Referensi: Menurut Horton dalam M. Zaini Hasan dkk, (1996 : 12-13)
Definisi (6):
Masyarakat adalah pergaulan hidup yang akrab antara manusia, dipersatukan dengan cara tertentu oleh hasrat-hasrat kemasyarakatan mereka.
Referensi: Menurut Bouman dalam M. Zaini Hasan dkk, (1996 : 12)
Definisi (7):
Masyarakat adalah satu sistem dari cara kerja dan prosedur, dari otoritas dan saling bantu-membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan pembagian sosial lain, sistem dan pengawasan tingkah laku manusia dan kebebasan.
Referensi: Menurut Maclver dalam Harsojo, (1999 : 127)
Definisi (8):
Masyarakat adalah suatu kelompok hidup manusia di suatu wilayah tertentu, yang telah berlangsung dari generasi ke generasi, dan sedikit banyak independen (self sufficient) terhadap kelompok hidup lainnya
Referensi: Menurut Banks, Clegg dan Stewart dalam M. Zaini Hasan dkk, (1996 : 79)
Definisi (9):
Masyarakat adalah sistem hubungan dalam arti hubungan antara organisasi-organisasi, dan bukan hubungan antar sel-sel.
Referensi: Menurut Kingsley Davis dalam Soerjono Soekanto, (1982 : 266)
Definisi (10):
Masyarakat adalah suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari individu-individu yang merupakan anggota- anggotanya.
Referensi: Menurut Emile Durkheim dalam Soleman B. Taneko, (1984: 11)
---
Itulah pengertian dan definisi Masyarakat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
