Masyarakat - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Masyarakat? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/ atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

Referensi: Pasal 1 Angka 9 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022


Definisi (2): 

Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Referensi: Pasal 1 Angka 13 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014


Definisi (3): 

Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang- perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik


Definisi (4): 

Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh rasa identitas bersama.

Referensi: Menurut Koentjaraningrat dalam Usman Pelly dkk, (1994 : 29)


Definisi (5): 

Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang relatif mandiri, yang hidup bersama-sama dalam waktu relatif lama mendiami kawasan tertentu, memiliki kebudayaan relatif lama, serta melakukan aktivitas yang cukup lama pada kelompok tersebut.

Referensi: Menurut Horton dalam M. Zaini Hasan dkk, (1996 : 12-13)


Definisi (6): 

Masyarakat adalah pergaulan hidup yang akrab antara manusia, dipersatukan dengan cara tertentu oleh hasrat-hasrat kemasyarakatan mereka.

Referensi: Menurut Bouman dalam M. Zaini Hasan dkk, (1996 : 12)

Definisi (7): 

Masyarakat adalah satu sistem dari cara kerja dan prosedur, dari otoritas dan saling bantu-membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan pembagian sosial lain, sistem dan pengawasan tingkah laku manusia dan kebebasan.

Referensi: Menurut Maclver dalam Harsojo, (1999 : 127)


Definisi (8): 

Masyarakat adalah suatu kelompok hidup manusia di suatu wilayah tertentu, yang telah berlangsung dari generasi ke generasi, dan sedikit banyak independen (self sufficient) terhadap kelompok hidup lainnya

Referensi: Menurut Banks, Clegg dan Stewart dalam M. Zaini Hasan dkk, (1996 : 79)


Definisi (9): 

Masyarakat adalah sistem hubungan dalam arti hubungan antara organisasi-organisasi, dan bukan hubungan antar sel-sel.

Referensi: Menurut Kingsley Davis dalam Soerjono Soekanto, (1982 : 266)


Definisi (10): 

Masyarakat adalah suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari individu-individu yang merupakan anggota- anggotanya.

Referensi: Menurut Emile Durkheim dalam Soleman B. Taneko, (1984: 11)

---
Itulah pengertian dan definisi Masyarakat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.