Saksi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Saksi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022


Definisi (2): 

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/ atau ia alami sendiri.

Referensi: Pasal 1 Angka  - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006


Definisi: 

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Referensi: Pasal 1 Angka 26 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 

---
Itulah pengertian dan definisi Saksi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.