Berikut pengertian dan definisi Korban dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.
Pengertian dan Definisi
Definisi (1):
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
Definisi (2):
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014
Definisi (3):
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Referensi: Pasal 1 Angka - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
Definisi (4):
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak mana pun.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
Definisi (5):
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
Referensi: Pasal 1 Angka 9 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017
Definisi (6):
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2006
Definisi (7):
Korban adalah orang, termasuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau masih dalam kandungan, yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - PERMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
---
Itulah pengertian dan definisi Korban dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
