Pengertian dan definisi Terpidana
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Referensi: Pasal 1 Angka 32 - UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Terpidana adalah seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Terpidana dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
