Terpidana

Pengertian dan definisi Terpidana

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Referensi: Pasal 1 Angka 32 - UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana


Terpidana adalah seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Terpidana dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.