Penangkapan

Pengertian dan definisi Penangkapan

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 20 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981

---
Itulah pengertian dan definisi Penangkapan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.