Ganti Kerugian

Pengertian dan definisi Ganti kerugian

Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang- undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 22 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981

---
Itulah pengertian dan definisi Ganti kerugian dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.