Pengertian dan definisi Penuntut Umum
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004
Penuntut Umum adalah Jaksa/ Oditur yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
Referensi: Pasal 1 Angka 11 - PERMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
---
Itulah pengertian dan definisi Penuntut umum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
