Pengertian dan definisi Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
---
Itulah pengertian dan definisi Penyelidikan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
