Pengertian dan definisi Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
Penyelidik adalah Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan).
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Penyelidik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
