Pasal 464 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 464 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia:
- yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
- yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaannya untuk bergerak;
- yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda pada saat yang tepat, ketika diketahuinya
adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insubordinasi tidak terjadi.
---
Pasal 464 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
