Pasal 438 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 438 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 438 KUHP

(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:

  1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
  2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.

(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.

(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

---

Pasal 438 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.