Terdakwa

Pengertian dan definisi Terdakwa

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.


Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana.

Referensi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003.

---
Itulah pengertian dan definisi Terdakwa dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.