Pengertian dan definisi Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.
Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana.
Referensi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003.
---
Itulah pengertian dan definisi Terdakwa dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
